Kasus Cyber Crime (Tugas Keamanan Komputer)

Masalah keamanan komputer yang terjadi pada masa sekarang sudah menjadi momok bagi sebagian atau se kelompok orang, khususnya yang dirugikan akibat masalah tersebut. bagaimana tidak keamanan komputer berperan dalam menanggulangi kejahatan seperti hack, deface, phising, carding dll. disini kita melihat sebuah kasus yang baru baru ini terjadi :

3 Bank Dibobol Hacker hingga Rp 130 M? Bagaimana Perlindungan Nasabah?

Bareskrim menerima laporan 3 bank besar yang dibobol keamanan IT-nya oleh para hacker asal Ukraina. Kerugian diperkirakan Rp 130 M. Tetapi sayang, hingga kini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BI tidak menyebutkan nama-nama bank tersebut. Pihak OJK hanya menyebutkan modus bekerjanya para hacker tersebut dengan menggunakan virus, yang disebar saat transaksi (pengiriman uang, pembayaran) melalui e-banking.

Jadi nasabah terkena virus, masuk ke internet banking dengan perintah yang tidak wajar. Ketika nasabah membuka laman internet banking-nya, sebenarnya dia masuk ke laman palsu milik hacker ini. Hacker menggunakan malware (malicius software), suatu software untuk membobol rekening bank atau menjebol data. Selama bulan Maret 2015 saja, 300 nasabah dibobol rekeningnya dengan kerugian Rp 130 M. Yang paling penting dipertanyakan jika ada kasus seperti ini, bagaimana perlindungan terhadap nasabah? OJK sudah menekankan bahwa jika kesalahan ada pada pihak banknya, bank wajib mengganti kerugian nasabah.

Yang jelas, semoga pihak perbankan di Indonesia semakin menguatkan perlindungan sistem IT-nya dari serangan para hacker yang semakin canggih. Kalau perlu seperti China, di mana pasukan cyber army-nya sudah sangat kuat. Dan para nasabah, sekali lagi berhati-hatilah jika menggunakan e-banking, perhatikan apakah perintahnya wajar atau tidak. Jika diminta konfirmasi token jangan mau, langsung telepon call center pihak banknya untuk memastikan apakah sistemnya aman atau tidak dari serangan hacker.
Kemudian, mumpung RUU Perbankan sedang dibahas, masalah ini juga harus masuk ke topik, penguatan sistem perlindungan IT perbankannya. Termasuk juga hak-hak nasabah, akses pengaduan nasabah juga bisa jelas. Jangan hanya peran OJK saja yang terlihat begitu kuat di regulasi ini, tetapi penguatan sistem lainnya tidak kelihatan.

Komentar :
Nah pada contoh diatas bisa kita lihat, peranan keamanan komputer sangatlah penting dalam sebuah transaksi online. hacker dengan mudah memperdaya korban dengan memalsukan halaman dari e-banking untuk mendapatkan data korban sehingga saat korban masuk halaman tersebut tidak menyadari bahwa itu adalah halaman yang di buat hacker menyerupai halaman yang sebenarnya (kalo gak salah teknik phising :D), memang sulit untuk membedakannya bagi orang awam.
Untuk mencegah hal tersebut perlu adanya badan pemerintahan yang mengawasi kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang kembali, karena kasus seperti ini bukan 1 atau 2 saja yang terjadi. dalam hal ini pengguna juga harus lebih jeli dalam melakukan transaksi online, ya lebih baik sih melakukan transaksi lewat mesin atm, kalau pun harus melalui e-banking harus lebih waspada pada kasus seperti diatas, dan berhati-hati. oke sekian, salam _!..!

Tinggalkan komentar